poto bersama
LEBAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak resmi membentuk
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) tingkat Kecamatan Cihara pada
Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Cihara
sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara dibuka langsung oleh Sekretaris
Camat (Sekmat) Cihara, Eri Ahmad Patoni, sebagai bentuk komitmen nyata
pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan aktivitas merokok di fasilitas
umum.
Agenda
penting ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta dari berbagai unsur lintas
sektoral yang siap bersinergi di lapangan. Tampak hadir perwakilan Koramil,
Kapolsek, Staf Trantibum Kecamatan, Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program
Promkes, serta para Kepala Desa. Kekuatan tim pengawas ini juga diperkuat
dengan keterlibatan Ketua PGRI, Ketua Himpaudi, Ketua MUI, Koordinator
Olahraga, Ketua Kader PKM, hingga tokoh masyarakat Kecamatan Cihara.
Secara legalitas, pembentukan satgas ini merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melarang keras aktivitas merokok, memproduksi, maupun mempromosikan produk tembakau di area publik. Dalam arahannya, Sekmat Cihara Eri Ahmad Patoni menegaskan bahwa Satgas KTR akan menjadi motor penggerak utama pengawasan lapangan demi melindungi warga dari bahaya asap rokok. Usai seremonial pembukaan, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak serta diskusi panel bersama seluruh peserta